Lampung Tengah, Radar Istana Di tengah Pandemik Covid-19 Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengharamkan sekolah tingkat SMU dan SMK ...
Lampung Tengah, Radar Istana
Di tengah Pandemik Covid-19 Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengharamkan sekolah tingkat SMU dan SMK Negeri/Swasta untuk tidak memungut sumbangan dalam bentuk apapun kepada orang tua/wali murid.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor 020/1062/V.01/DP.2/2020, yang ditanda tangani langsung Kepala Dinas pendidikan (Disdibud) Provinsi Lampung.
Dalam surat tersebut tertuang juga ancaman bagi sekolahan yang berani menarik sumbangan dalam bentuk apapun akan ditindak tegas.
Namun rupanya larangan tersebut tidak membuat gentar oknum Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah.
Menurut keterangan para orang tua/wali murid kelas X, Xl,dan Xll, tanpa dilakukan rapat mereka diberikan lembaran blangko isian untuk mentransfer uang sumbangan mesjid dengan minimal 250.000/siswa.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat, awak media mencoba untuk komfirmasi kepada Kepala Sekolah, Senin (27/7/20).
Saat ditemui awak media, Sang Kepala Sekolah dengan ketus, bertanya mau ketemu siapa ?, mau ketemu saya ?, sudah laporan sama siapa ?. laporan dulu sama Humas, ujarnya.
Dan media keluar dari ruangan tersebut dan meminta bantuan kepada securiti untuk menemui bagian Humas.
Melalui, Purwaka S. Pd, Humas Sekolah, awak media mendapat informasi, bahwa pihak sekolah membenarkan adanya pungutan tersebut.
“Kami selaku pihak sekolah tidak pernah menarik subangan komite, tapi kami menarik iuran pembiayaan pendidikan (IPP) sesui dengan PP 75, kami memang belum melaksanakan rapat Komite karena kami memakai aturan yang lama, aturan tahun sebelumnya, jelas Purwaka S. Pd, Humas Sekolah.
Lanjutnya,”Itu sudah kewajiban wali murid terhadap sekolah, karena sekolah sudah memberikan hak mereka untuk dididik, kami pihak sekolah memberikan hak untuk mendidik, dan mereka (wali murid) harus menyelesaikan kewajiban mereka untuk membayar kami. Terserah orang tua murid mau menyebut itu uang apa.”
Untuk anggaran yang sudah masuk ke sekolah sebesar 800 jt jumlah itu termasuk pembayaran wajib untuk pendidikan dan sumbangan Mesjid minimal 250 rb/siswa untuk kelas X.
Kalau kelas Xl, Xll saya belum ngecek, kalau masalah surat edaran untuk pembatalan IIP sudah kami edarkan melalu Grup Whapsap pada tanggal 11 juli. Dan uang yang sudah masuk rekening sekolah tidak akan di kembalikan.
Dengan adanya pungutan tersebut, para orang tua/wali murid berharap kepada penegak hukum atau Dinas terkait bisa menindak tegas oknum kepala sekolah tersebut.
Dalam hal ini, Ketua DPW BAIN HAM RI PROVINSI LAMPUNG Ferry Saputra angkat bicara atas tindakan oknum kepala sekolah tersebut.
"saya sebagai ketua umum DPW BAIN HAM RI PROVINSI LAMPUNG memintak kepada instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH) mohon segera di tindak tegas. Karena telah melakukan pungli di sekolahan dan DPW BAIN HAM RI PROVINSI LAMPUNG mengutuk keras tindakan oknum kepala sekolah yang telah melakukan pungli terhadap wali murid tersebut" tegasnya. (Time)
COMMENTS