Riau, Radar Istana Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang buk...
Riau, Radar Istana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap, baik narkotika maupun uang palsu.
" Pemusnahan barang bukti ini masih dalam rangka hari bakti Adhyaksa ke-60," kata Kepala Kejari Indragiri Hulu, Hayin Suhikto di Rengat, Sabtu.
Kepala Kejaksaan ini mengatakan, barang bukti yang musnahkan adalah dari pekara-perkara yang ditangani bidang pidana umum periode bulan Juli 2019 hingga Juni 2020, total perkara sebanyak 209.
Sedangkan barang bukti berasal dari bidang pidana khusus periode per Juni 2020, berupa uang palsu sejumlah Rp1.500.000, senjata airsoft gun jenis Revolver satu pucuk bersama lima butir aktif calliber 38 mm merek Wincester.
" Ada juga narkotika jenis Sabu seberat 12,64 gram," sebutnya.
Kemudian narkotika jenis ganja kering seberat satu gram, ekstasi seberat 0,41 gram, bahkan dari perkara perjudian, kehutanan, pembakaran lahan, perkara pertambangan, perkara Curat, Curas, penganiayaan dan perkara pencabulan.
Acara juga dihadiri oleh Dandim 0302 Inhu Letkol Arh Hendra Roza SIP, Kapolsek Rengat Barat Kompol T Hutagaol, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Inhu Suseno Adji, Kadinkes Elis Julinarti. (Asri)
COMMENTS