Muratara, Radar Istana Komisi ll (dua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musirawas utara panggil pihak Badan Peng...
Muratara, Radar Istana
Komisi ll (dua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musirawas utara panggil pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musirawas Utara(Muratara) Provinsi Sum-sel, terkait belanja hiba anggaran tahun 2019, yang disinyalir sebanyak 101 penerima hiba yang badan hukum belum mencapai 3 tahun dan 29 penerima hiba yang tidak mempunyai badan hukum.
" Kita panggil BPKAD untuk di mitak keterangan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH), terhadap temuan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) yang menyatakan pemborosan APBD sebanyak 11 milyar,pada penerima hiba sebanyak 101 yang belum mencapai 3 tahun,sedangkan 29 penerima hiba yang tidak berbadan hukum, "Hal ini di ungkapkan Ketua Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Musirawas Utara(Muratara) Hadi subeno di ruang kerja nya Senin (14/7).
Lanjut Subiono,masih di waktu yang sama,dari hasil pemeriksaan terhadap pengguna anggaran pada OPD terkait ditemukan banyak kesalahan Administrasi.
"Kita beri waktu selama 60 hari untuk pembenaran nya,kalau selama 60 hari ternyata masih di temukan kesalahan juga,maka kita akan serahkan ke Bupati untuk melakukan sanksi tegas. "Ungkap Ketua komisi ll itu.
Di singgung terkait tiga Proyek Dinkes hasil temuan BPK yang kekurangan volume hampir 200 juta,pihak nya mengatakan akan kita lakukan pemanggilan terhadap dinas terkait,
"Kami kejar itu,seharus nya yang tidak memenuhi syarat harus di kaji ulang,insyaallah hari Senin(20/7/2020) kita panggil pada pihak terkait, "Tegas Hadi.(Wancik)
COMMENTS