Riau, Radar Istana Sebanyak 45 pengendara kendaraan bermotor di Wilayah Indragiri Hulu, Provinsi Riau mendapatkan teguran selama e...
Riau, Radar Istana
Sebanyak 45 pengendara kendaraan bermotor di Wilayah Indragiri Hulu, Provinsi Riau mendapatkan teguran selama empat hari razia dalam kegiatan operasi patuh lancang kuning 2020.
" Mereka terbukti melanggar peraturan dalam berlalu lintas," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal S.IK di Rengat, Minggu.
Kapolres mengatakan, pelanggar yang ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) lebih didominasi oleh pengendara sepeda motor bawah umur atau anak-anak yakni dari usia 0-15 tahun.
Selain itu, tegas KaPolres bahwa, pelanggaran juga banyak dilakukan oleh anak muda dengan usia 26 sampai 30 tahun.
" Jumlah Tilang, 45 dan teguran 85 kemudian usia pelanggar 0-15 tahun sebanyak 19 orang," sebutnya.
Bahkan, lanjutnya, anak usia 16 - 20 tahun sebanyak dua orang, umur 26 - 30 ada 17, 31 - 36 terdapat dua dan 41 - 45 juga dua.
Kapolres juga menyebutkan, jenis pelanggaran adalah melawan arus 11 orang, berkendara dibawah umur 10, tidak memakai sabuk keselamatan atau safety bell empat dan pelanggaran lain ada lima.
" Alhamdulillah selama pelaksanaan operasi belum ada kecelakaan lalu lintas diwilayah Inhu," ujarnya.
Dikatakan, pelanggaran lalu lintas dinilai masih tinggi, maka pihaknya kembali menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati aturan, hal ini untuk keselamatan. (Asri)
COMMENTS