Pandeglang, Radar Istana Kejaksaan Negeri Pandeglang memutuskan AR Mantan Pejabat sementara Kepala Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran u...
Kejaksaan Negeri Pandeglang memutuskan AR Mantan Pejabat sementara Kepala Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran untuk di tahan selama 20 hari kedepan atas dugaan korupsi penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.569.594.440,- pada Tahun Anggaran 2017.
AR (36) mulai ditahan pada Selasa (02/06/2020), setelah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang dan langsung dititipkan ke Rumah Tahan Kelas II B Pandeglang.
Ario Wicaksono Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pandeglang, mengatakan pada media penahanan AR dilakukan selama 20 hari ke depan, tersangka ditahan karena diduga telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap AR terkait Korupsi penyimpangan penyaluran DD dan ADD tahun anggara 2017 terhadap Pjs Kades Senangsari, Kecamatan Pagelaran pada yang di duga melakukan peyelewengan DD dan ADD pada 2017 silam dengan total kerugian negara sebesar Rp.569.594.440," paparnya.
Masih dikatakan Ario Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang menambahkan, Sementara yang dihitung oleh pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) sebesar Rp. 569 juta. Ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan ada juga kegiatan yang dilakukan secara fiktif. Dan atas perbuatanya, tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (Red).
COMMENTS