Kawasan TNTN Seluas 645,3 Ha Untuk Kebun Sawit Ilegal
HomeTerkiniRiau

Kawasan TNTN Seluas 645,3 Ha Untuk Kebun Sawit Ilegal

Riau, Radar Istana   Banyak pihak meminta instansi terkait di Indragiri Hulu, Provinsi Riau menindak tegas semua kegiatan yang t...

Antisipasi Kemacetan, Sat Lantas Polsek Bagan Sinembah Tertibkan Parkir dan Pedagang di Pasar .
Tingkatkan Kamtibmas Polsek Bagan Sinembah Patroli KRYD Sasar 13 Cafe.
Toni Mewek Saat Diberi Sanksi Dalam Ops Yustisi Polsek Bagan Sinembah.

Riau, Radar Istana 
Banyak pihak meminta instansi terkait di Indragiri Hulu, Provinsi Riau menindak tegas semua kegiatan yang telah menggerogoti kawasan Taman Nasional Tesso Nello (TNTN) diduga mencapai 645,3 untuk dijadikan kebun sawit.

" Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi, pihak TNTN, Pemerintah Indragiri Hulu harus tegas," kata salah satu warga Indragiri Huku Tamsur di Rengat, Rabu (24/6).

Tamsur mengatakan, penegak hukum juga sebaiknya lebih optimal menindak usaha ilegal, pelanggaran hukum di daerah, agar Kota  Sejarah ini dapat berkembang dan maju, masyarakatnya sejahtera.

Terkait hal itu, Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Halasan Tulus,  menyebutkan, ada beberapa koperasi yang beraktifitas membuat perkebunan sawit di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), 

Pihak Balai TNTN sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap keberadaan kawasan konservasi TNTN, agar semua aktivitas di lingkungan itu dihentikan, namun masih ada yang membandel.

" Kesulitannya adalah ternyata, KUD  tersebut memiliki legalitas berupa sertifikat dari BPN," sebutnya.

Ia menegaskan,  hal ini sudah dilakukan koordinasi dengan BPN Pusat terkait hal itu,  tinggal menunggu keputusan penyelesaiannya, selain itu, pemegang sertifikat dari BPN merupakan pelanggaran, apalagi KUD pemilik kebun sawit di dalam kawasan konservasi TNTN yang tidak memiliki sertifikat.

Tindak pidana bidang kehutanan adalah  melanggar ketentuan Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana.

" Pengrusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan hingga merugikan negara sangat berat sanksinya," tegasnya.

Pemerhati Hukum di Riau, Alhamra Irawan, SH.MH mengatakan, perambahan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) oleh KUD Tani Bahagia untuk perkebunan kelapa sawit, dinilai suatu pelanggaran hukum.

" Seharusnya Pemerintah Daerah (Pemkab) bertindak tegas, berhati-hati dalam menerbitkan izin industri pengolahan kelapa sawit," ujarnya.

Lebih jauh di jelaskannya, bahwa ketentuan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) telah diatur ancaman yang cukup tegas terhadap industri pengolahan kelapa sawit untuk tidak membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil kebun yang diduga ilegal. 

" Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e berbunyi: “Setiap orang dilarang: e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin," sebut Alhamra.

Terhadap industri pengolahan kelapa sawit yang terbukti membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil kebun yang patut diduga berasal dari kawasan hutan dapat diancam sesuai Pasal 93 ayat (3) huruf c berbunyi , Korporasi yang: c. membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Pada  Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (Asri)

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Kawasan TNTN Seluas 645,3 Ha Untuk Kebun Sawit Ilegal
Kawasan TNTN Seluas 645,3 Ha Untuk Kebun Sawit Ilegal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCFw_-pWp7ynmN3iZNf_1WTHD42YPhyphenhyphenRq8GPhLJ5TOiKVfndNtXgLb0vaQAA6iJs4TUciXcR-NbtyGI_hlIkgU1W93XXtZqv5gFkNVv7ZtmaIQmIlqaEdcM2rdh6DKofmA3JRAoP3Bhk8B/s1600/1592972341361477-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCFw_-pWp7ynmN3iZNf_1WTHD42YPhyphenhyphenRq8GPhLJ5TOiKVfndNtXgLb0vaQAA6iJs4TUciXcR-NbtyGI_hlIkgU1W93XXtZqv5gFkNVv7ZtmaIQmIlqaEdcM2rdh6DKofmA3JRAoP3Bhk8B/s72-c/1592972341361477-0.png
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2020/06/kawasan-tntn-seluas-6453-ha-untuk-kebun.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2020/06/kawasan-tntn-seluas-6453-ha-untuk-kebun.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy